Pada tanggal 27 Desember 1949, Negara Indonesia berbentuk negara serikat (federasi) dimana daerah adalah Negara bagian, dan Konstitusinya menggunakan Konstitusi Republik Indonesia Serikat (KRIS) 1949. Namun demikian, ada Negara bagian RIS yaitu Negara Republik Indonesia yang beribukota di Yogyakarta masih memakai UUD 1945. Jelaskan, mengapa UUD/Konstitusi yang berlaku ketika itu bisa lebih dari satu?

Posted on

Pada tanggal 27 Desember 1949, Negara Indonesia berbentuk negara serikat (federasi) dimana daerah adalah Negara bagian, dan Konstitusinya menggunakan Konstitusi Republik Indonesia Serikat (KRIS) 1949. Namun demikian, ada Negara bagian RIS yaitu Negara Republik Indonesia yang beribukota di Yogyakarta masih memakai UUD 1945. Jelaskan, mengapa UUD/Konstitusi yang berlaku ketika itu bisa lebih dari satu?

Krn belom ditetapkan sistem konstitusi yg pasti. masih sering ada pergantian sistem konstitusi yang berakhir di 5 Juli 1959 lalu kembali ke uud 1945 sebelum adanya dekrit presiden mengenai pembubaran konstituante.
semoga membantu ya!