Pajak Yang Digunakan Untuk Seorang Karyawan Adalah
Jawaban:
Berapa pajak karyawan?
- Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan sampai dengan Rp50.000.000,- adalah 5%. Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp50.000.000,- sampai dengan Rp250.000.000,- adalah 15%. Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp250.000.000,- sampai dengan Rp500.000.000,- adalah 25%.
Penjelasan:
Pajak penghasilan karyawan adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan wajib pajak karyawan. Perusahaan memotong PPh Pasal 21 dari gaji karyawan setiap bulannya dan menyetorkan ke kas negara.
Semoga Membantu : )