Pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah adalah

Posted on

Pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah adalah

Pajak-pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut:
Pajak Propinsi, meliputi:
Pajak Kendaraan Bermotor;
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor;
Pajak Air Permukaan;
Pajak Rokok.
Pajak Kabupaten/Kota, meliputi:
Pajak Hotel;
Pajak Restoran;
Pajak Hiburan;
Pajak Reklame;
Pajak Penerangan Jalan;
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
Pajak Parkir;
Pajak Air Tanah;
Pajak sarang Burung Walet;
Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan perkotaan;
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan.