Pak Agung adalah pemilik tanah seluas 300 meter persegi dengan luas bangunan 240 meter persegi. Diketahui bahwa harga tanah per meter adalah Rp 10.000.000 juta dan harga bangunannya Rp 5.000.000 juta/meter. NJOPTKP sebesar Rp 15.000.000 juta . Hitunglah PBB yang harus dibayarkan oleh Pak Agung
Pak Agung memiliki tanah seluas 300 m2 dan bangunan 240 m2. Harga tanah Rp 10.000.000 per m2 dan harga bangunan Rp 5.000.000 per m2. Maka Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang harus dibayarkan sebesar Rp 837.000.
Penjelasan dengan langkah-langkah
Diketahui:
- Luas tanah: 300 m2
- Nilai jual: Rp 10.000.000 per m2
- Luas bangunan: 240 m2
- Nilai jual: Rp 5.000.000 per m2
- NJOPTKP: Rp 15.000.000
- NJKP: 40% untuk objek di atas Rp 1 miliar
- NJKP: 20% untuk objek pajak di bawah Rp 1 miliar
Ditanyakan: PBB yang harus dibayarkan
Langkah pertama, menghitung nilai jual objek pajak.
- Total nilai jual = (luas tanah x nilai jual) + (luas bangunan x nilai jual)
- Total nilai jual = (300 x 10.000.000) + (240 x 5.000.000)
- Total nilai jual = 3.000.000.000 + 1.200.000.000
- Total nilai jual = Rp 4.200.000.000
Langkah kedua, menghitung nilai jual yang dapat dijadikan dasar pengenaan pajak.
- Nilai jual pengenaan pajak = total nilai jual – NJOPTKP
- Nilai jual pengenaan pajak = Rp 4.200.000.000 – 15.000.000
- Nilai jual pengenaan pajak = Rp 4.185.000.000
Langkah ketiga, menghitung PBB yang harus dibayarkan.
- PBB = 0,5% x NJKP di atas Rp 1 miliar x nilai jual pengenaan pajak
- PBB = 0,5% x 40% x 4.185.000.000
- PBB = Rp 837.000
Pelajari lebih lanjut
Materi tentang objek Pajak Bumi dan Bangunan brainly.co.id/tugas/2640688
#BelajarBersamaBrainly
#SPJ1