Pak Ahmad memperoleh gaji Rp. 4.500.000,00 per bulan. Dengan penghasilan tidak terkena pajak Rp 1.500.000,00. Jika pajak penghasilan ( PPH ) diketahui 15 %, besar gaji yang diterima Pak Ahmad perbulan adalah…

Posted on

A. 4.000.000
B. 4.050.000
C. 4.150.000
D. 4.250.000​

Pak Ahmad memperoleh gaji Rp. 4.500.000,00 per bulan. Dengan penghasilan tidak terkena pajak Rp 1.500.000,00. Jika pajak penghasilan ( PPH ) diketahui 15 %, besar gaji yang diterima Pak Ahmad perbulan adalah…

Jawab: Rp. 4.050.000  B

Penjelasan dengan langkah-langkah:

Penghasilan tidak kena pajak : 1500.000

Penghasilan yang kena pajak = 4500.000 – 1500.000 = 3.000.000

PPh=15%

Jumlah potongan pajak = 15% x 3.000.000 = 450.000

Sisa gaji = 4500.000 – 450.000 = 4.050.000

Jawaban:

gaji diterima = 4.500.000,00 /bulan

gaji tidak kena pajak = 1.500.000,00

PPh = 15%

[3.000.000,00 – {(4.500.000,00 – 1.500.000,00) × 15%}] + 1.500.000,00

= [3.000.000,00 – {3.000.000,00 × 15×}] + 1.500.000,00

= [3.000.000,00 – 450.000,00] + 1.500.000,00

= 2.550.000,00 + 1.500.000,00

= B. 4.050.000

semoga mebantu 🙂