Pak Akhmad mendapat gaji sebesar Rp. 4.750.000,00 setiap bulannya. Jika dikenakan PPh 5% dan gaji yang tidak kena pajak adalah Rp. 4.500.000,00. Besar gaji bersih yang diterima Pak Akhmad setiap tahun adalah …
Pph (/bln)
= (Gaji Neto – PTKP) × 5%
= (Rp 4.750.000 – Rp 4.500.000) × 5%
= Rp 250.000 × 5%
= Rp 12.500
Gaji Bersih Dipotong Pajak (/bln)
= Rp 4.750.000 – Rp 12.500
= Rp 4.737.500
Gaji Bersih yang diterima Pak Ahmad Setiap Tahun
= Rp 4.737.500 × 12
= Rp 56.850.000