Pak Andi adalah seorang dosen bergaji Rp 15.000.000 / bulan. Menikah dan memiliki 3 orang anak. Hitunglah PPh yang harus dibayar Pak Andi selama 1 tahun !
Penghasilan 1 tahun pak Andi = 12 x 15.000.000 = 180.000.000
PTKP =
Pribadi = 15. 840.000
Menikah = 1. 320.000
3 orang Anak = 1. 320.000 x 3 = 3. 960. 000
PTKP = 21. 120.000
PKP = penghasilan/tahun – PTKP = 180.000 – 21.120.000 = 158.880.000
tarif ke 2 ..
50.000.000 x 5 % = 2.500.000
108.880.000 x 15% = 16.320.000
Pph = 2.500.000+16.320.000 = Rp. 18.832.000
Gaji satu bulan x 12 bulan : 15juta x 12 = 180 juta.
ptkp nya
pak andi = 13.200.000
sudah menikah = 1.200.000
3 orang anak = 1.200.000 x 3 = 3.600.000
total ptkp 18 juta
.
.
penghasilan satu tahun – ptkp = 162 juta
.
.
pkp nya kena hingga 25%
.
.
5% x 25 juta = 1.250.000
10% x 25 juta = 2.500.000
15% x 50 juta =
7.500.000
25% x 80 juta = 20.000.000
totalnya 31.250.000