Pak anton mempunyai pengahasilan sebesar Rp5.000.000,00 perbulan.ia mempunyai seorang istri dan tiga orang anak.berapakah besarnya pajak penghasilan yang harus dibayar pak anton dalam satu tahun
Mapel : Ekonomi
Bab : Pajak
Sub bab : Pajak penghasilan (Pph)
Kelas : 8
Pembahasan
Diketahui
– Penghasilan per bulan = Rp.5.000.000
– Istri
– 3 anak
Ditanyakan
Pph dalam 1 tahun =….?
Jawab
Penghasilan 1 tahun
= 12 × Rp.5.000.000
= Rp.60.000.000
Penghasilan tidak kena pajak
– Wajib pajak = Rp.13.200.000
– Pajak kawin = Rp.1.200.000
– 3 anak = Rp.2.400.000
——————————————— +
*catatan = untuk pajak anak, maksimal adalah 2 orang anak, jadi walaupun memiliki lebih dari 2 anak, tetap mendapatkan Penghasilan tidak kena pajak 2 anak yaitu Rp.2.400.000*
Penghasilan tidak kena pajaknya
= Rp.16.800.000
Penghasilan kena pajak
= Rp.60.000.000 – Rp.16.800.000
= Rp.43.200.000
Pajak yang harus dibayar
= 5 % × Rp.43.200.000
= Rp.2.160.000 ( 1 tahun )
Semoga membantu