Pak bibit memiliki sebidang tanah dengan luas 5 x 45 M². Tanah tersebut di jual permeter 250 ribu. Hitunglahh PBB tant harus di nya pertahun

Posted on

Pak bibit memiliki sebidang tanah dengan luas 5 x 45 M². Tanah tersebut di jual permeter 250 ribu. Hitunglahh PBB tant harus di nya pertahun

Jawaban Terkonfirmasi

Besarnya PBB yang harus dibayar pak Bibit pertahun adalah A. Rp 44.250,00. PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak yang ditanggung oleh orang pribadi atau badan yang mendapatkan keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik karena hak atas tanah dan bangunannya. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap bumi dan/ atau bangunan berdasarkan Undang-undang nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 12 Tahun 1994.

Pembahasan

Dasar perhitungan PBB adalah perkalian tarif 0,5% dengan NJKP (Nilai Jual Kena Pajak) setelah dikurangi dengan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). NJOPTKP adalah batas NJOP atas bumi dan/atau bangunan yang tidak kena pajak. Besarnya NJOPTKP untuk setiap daerah Kabupaten/Kota setinggi-tingginya Rp 12.000.000,-. Besarnya persentase NJKP di pedesaan dan perkotaan:

~ apabila NJOP-nya ≥ Rp1.000.000.000,00 adalah 40%.

~ apabila NJOP-nya < Rp1.000.000.000,00 adalah 20%.

Dihitung Nilai tanahnya:

Tanah : 5 x 45 x 250.000 = 56.250.000

sehingga kita bisa menghitung NJOP sebagai dasar perhitungan PBB:

Nilai tanah: Rp 56.250.000

NJOPTKP Rp 12.000.000 _

——————————————–

Rp 44.250.000

NJOP sebagai dasar perhitungan PBB: Rp 44.250.000 sehingga PBB nya:

NJKP : 20% x Rp 44.250.000 = Rp 8.850.000

PBB : 0,5% x Rp 8.850.000 = Rp 44.250

Jadi PBB yang harus dibayar pak Bibit sebesar Rp 44.250,00.

Semoga mudah dipahami, bantu jadikan jawaban tercerdas ya. Makasih.

Pelajari lebih lanjut

1. Contoh soal lainnya brainly.co.id/tugas/21827387

2. Contoh soal lainnya brainly.co.id/tugas/21748565

3. Contoh soal lainnya brainly.co.id/tugas/21982190

—————————–

Detil jawaban

Kelas: 11

Mapel: Ekonomi

Bab : 7 – Perpajakan dalam Pembangunan Ekonomi

Kode: 11.12.7

Kata kunci : pbb, pajak bumi dan bangunan