pak budi merupakan pegawai tetap dan punya penghasilan neto 600 juta per tahun.tanggungan 2, brapa jumlah pajak yang harus dibayar setahun?

Posted on

pak budi merupakan pegawai tetap dan punya penghasilan neto 600 juta per tahun.tanggungan 2, brapa jumlah pajak yang harus dibayar setahun?

Jawaban Terkonfirmasi

Pajak yang harus dibayar setahun adalah Rp. 99.250.000. Pajak Penghasilan Pasal 21 atau yang dikenal dengan sebutan PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri. Besarnya PPh Pasal 21 yang dipotong setiap bulan bagi Wajib Pajak orang pribadi pegawai tetap atau pensiunan adalah jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi biaya jabatan atau biaya pensiun, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak.

Pembahasan

Rumus tarif untuk wajib pajak orang pribadi adalah:

a) 5% dari penghasilan kena pajak untuk penghasilan hingga Rp50.000.000/tahun.

b) 15% dari penghasilan kena pajak untuk penghasilan di atas Rp50.000.000 hingga Rp250.000.000/tahun.

c) 25% dari penghasilan kena pajak untuk penghasilan di atas Rp250.000.000 hingga Rp500.000.000/tahun.

d) 30% dari penghasilan kena pajak untuk penghasilan di atas Rp500.000.000/tahun.

Tarif Pajak Penghasilan Tidak Kena Pajak sesuai dengan PMK Nomor 101/PMK.010/2016 terhitung 1 Januari 2016

1. Rp 54.000.000,- untuk diri Wajib Pajak orang pribadi

2 Rp 4.500.000,- tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin

3. Rp 54.000.000,- untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.

4. Rp 4.500.000,- tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.

PTKP pak Budi

Wajib pajak pribadi Rp. 54.000.000

Tanggungan 2 x @ Rp 4.500.000 = Rp 9.000.000

Total PTKP Rp. 63.000.000

Penghasilan kena pajak = Ph neto – total PTKP

= Rp. 600.000.000 – Rp. 63.000.000

= Rp. 537.000.000

Pph 21 terutang dalam setahun :

5% x Rp. 50.000.000 = Rp. 2.500.000

15% x Rp. 250.000.000 = Rp. 37.500.000

25% x Rp 237.000.000 = Rp 59.250.000

Total Pph setahun = Rp. 99.250.000

Jadi total Pajak setahun yang harus dibayar sebesar Rp. 99.250.000.

Semoga mudah dipahami, bantu jadikan jawaban tercerdas ya, terima kasih.

Pelajari lebih lanjut

1. Contoh soal lainnya brainly.co.id/tugas/8366312

2. Contoh soal lainnya brainly.co.id/tugas/14738781

3. Contoh soal lainnya brainly.co.id/tugas/15574676

—————————–

Detil jawaban

Kelas: 11

Mapel: Ekonomi

Bab : 7 – Perpajakan dalam Pembangunan Ekonomi

Kode: 11.12.7

Kata kunci : pajak terutang, pph pasal 21