Pak hartawan mempunyai penghasilan kena pajak rp 145.000.000 per tahun pak hartawan telah menikah dan memiliki tiga orang anak sedangkan istrinya ber status sebagai ibu rumah tangga berapa pajak yang harus di bayar

Posted on

Pak hartawan mempunyai penghasilan kena pajak rp 145.000.000 per tahun pak hartawan telah menikah dan memiliki tiga orang anak sedangkan istrinya ber status sebagai ibu rumah tangga berapa pajak yang harus di bayar

PEMBAHASAN

Langkah-Langkahnya:

1. Mencari tarif PPh Pasal 17 Ayat 1

2. Mencari PPh terutang Pak Hartawan

TARIF PPh PASAL 17 AYAT 1

5% x 50.000.000 = 2.500.000

15% x 95.000.000 = 14.250.000

PPh TERUTANG PAK HARTAWAN

= 2.500.000 + 14.250.000

= Rp16.750.000.

Jadi, besar pajak penghasilan (PPh) terutang yang harus dibayar oleh Pak Hartawan adalah Rp16.750.000.

PENJELASAN

Penghasilan kena pajak (PKP) menjadi dasar perhitungan tarif pajak penghasilan (PPh). Berdasarkan tarif PPh Pasal 17 Ayat 1:

  • PKP < Rp50.000.000 dikenakan tarif 5%.
  • PKP Rp50.000.000 – Rp250.000.000 dikenakan tarif 15%
  • PKP Rp250.000.000 – Rp500.000.000 dikenakan tarif 25%
  • PKP > Rp500.000.000 dikenakan tarif 30%

Semoga Bermanfaat

Terima Kasih ^^