Pak Hendi bekerja di perusahaan otomotif dengan status menikah dan mempunyai tiga orang anak di mana sepanjang tahun 2015 mendapat gaji sebesar 480 juta berapakah PPH yang harus dibayar Pak Pendi selama tahun 2015
Ekonomi
Administrasi Pajak
Pajak Penghasilan
Diketahui:
Penghasilan setahun = Rp480.000.000
Menikah, tiga anak
Ditanya:
PPh thn 2015?
Penyelesaian:
Karena tahunnya 2015, maka menggunakan aturan PTKP Tahun 2015 yg berlaku yaa.
Gaji setahuhn Rp480.000.000
Pengurangan:
Biaya jabatan 5% x Rp40.000.000 (Rp24.000.000)
Penghasilan Netto setahun x 12 Rp456.000.000
PTKP:
WP Sendiri (Rp36.000.000)
Tambahan Menikah (Rp3.000.000)
3 Anak (Rp9.000.000)
Penghasilan Kena Pajak Setahun Rp408.000.000
PPh 21 Terhutang:
5% x Rp50.000.000 Rp2.500.000
15% x Rp250.000.000 Rp37.500.000
25% x Rp108.000.000 Rp27.000.000
Pajak yang terhutang…………………………………………………….Rp67.000.000
Pajak/bulan = Rp67.000.000 : 12 = Rp5.583.333