Pak Herman memiliki hewan kesayangan yang dirawat sejak kecil.pada suatu hari ayamnya sakit dan di beri obat.namun ternyata tak kunjung sembuh.tiba tiba ayamnya dalam kondisi sangat sekarat.beliaupun langsung mengambil pisau dan menyembelihnya.namun ketika selesai di sembelih ayamnya tidak bergerak sedikit pun layaknya hewan sembelihan lainnya langsung mati.bagaimanakah status hukum ayam sembelihan pak kerman?halalkah?jelaskan!
Jawaban:
jika binatang sekarat karena tertabrak kemudian disembelih maka hukumnya bangkai dan tak halal
dan jika sekarat karena sakit atau keracunan kemudian di sembelih maka hukumnya halal
maap kalo salah jawabanya
Jawaban:
halal
Penjelasan:
baca soalnya..waktu..itu..kan selesai di sembelih..