Pak Herman memiliki hewan kesayangan yang dirawat sejak kecil.pada suatu hari ayamnya sakit dan di beri obat.namun ternyata tak kunjung sembuh.tiba tiba ayamnya dalam kondisi sangat sekarat.beliaupun langsung mengambil pisau dan menyembelihnya.namun ketika selesai di sembelih ayamnya tidak bergerak sedikit pun layaknya hewan sembelihan lainnya langsung mati.bagaimanakah status hukum ayam sembelihan pak kerman?halalkah?jelaskan!​

Posted on

Pak Herman memiliki hewan kesayangan yang dirawat sejak kecil.pada suatu hari ayamnya sakit dan di beri obat.namun ternyata tak kunjung sembuh.tiba tiba ayamnya dalam kondisi sangat sekarat.beliaupun langsung mengambil pisau dan menyembelihnya.namun ketika selesai di sembelih ayamnya tidak bergerak sedikit pun layaknya hewan sembelihan lainnya langsung mati.bagaimanakah status hukum ayam sembelihan pak kerman?halalkah?jelaskan!​

Jawaban:

jika binatang sekarat karena tertabrak kemudian disembelih maka hukumnya bangkai dan tak halal

dan jika sekarat karena sakit atau keracunan kemudian di sembelih maka hukumnya halal

maap kalo salah jawabanya

Jawaban:

halal

Penjelasan:

baca soalnya..waktu..itu..kan selesai di sembelih..