pak johan punya runah dengan luas tanah 400m persegi dengan harga rp200.000/m persegi.sedangkan luas bangunan 200m persegi dengan harga rp600.000/m persegi.jika nilai jual objek tikmdak kena pajak sebesar 10juta,berapakan pajak bumi bangunan yang harus dibayar?

Posted on

pak johan punya runah dengan luas tanah 400m persegi dengan harga rp200.000/m persegi.sedangkan luas bangunan 200m persegi dengan harga rp600.000/m persegi.jika nilai jual objek tikmdak kena pajak sebesar 10juta,berapakan pajak bumi bangunan yang harus dibayar?

Jawaban Terkonfirmasi

Besar pajak bumi bangunan yang harus dibayar adalah Rp 190.000,00. PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak yang ditanggung oleh orang pribadi atau badan yang mendapatkan keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik karena hak atas tanah dan bangunannya. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap bumi dan/ atau bangunan berdasarkan Undang-undang nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 12 Tahun 1994.

Pembahasan

Dasar perhitungan PBB adalah perkalian tarif 0,5% dengan NJKP (Nilai Jual Kena Pajak) setelah dikurangi dengan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). NJOPTKP adalah batas NJOP atas bumi dan/atau bangunan yang tidak kena pajak. Besarnya NJOPTKP untuk setiap daerah Kabupaten/Kota setinggi-tingginya Rp 12.000.000,-. Besarnya persentase NJKP di pedesaan dan perkotaan:

~ apabila NJOP-nya ≥ Rp1.000.000.000,00 adalah 40%.

~ apabila NJOP-nya < Rp1.000.000.000,00 adalah 20%.

Dihitung Nilai tanah dan bangunannya:

Tanah : 400 x 200.000 = 80.000.000

Bangunan : 200 x 600.000 = 120.000.000

sehingga kita bisa menghitung NJOP sebagai dasar perhitungan PBB:

Nilai tanah: Rp 80.000.000

Nilai bangunan : Rp 120.000.000

——————————————– +

Rp 200.000.000

NJOPTKP Rp 10.000.000 _

——————————————–

Rp 190.000.000

NJOP sebagai dasar perhitungan PBB: Rp 190.000.000 sehingga PBB nya:

NJKP : 20% x Rp 190.000.000 = Rp 38.000.000

PBB : 0,5% x Rp 38.000.000 = Rp 190.000

Jadi besar PBB yang harus dibayar adalah Rp 190.000,00.

Semoga mudah dipahami, bantu jadikan jawaban tercerdas ya. Makasih.

Pelajari lebih lanjut

1. Contoh soal lainnya brainly.co.id/tugas/21827387

2. Contoh soal lainnya brainly.co.id/tugas/21748565

3. Contoh soal lainnya brainly.co.id/tugas/21982190

—————————–

Detil jawaban

Kelas: 11

Mapel: Ekonomi

Bab : 7 – Perpajakan dalam Pembangunan Ekonomi

Kode: 11.12.7

Kata kunci : pbb, pajak bumi dan bangunan