Pak jojo mempunyai objek pajak berupa a.tanah seluas 1.000m²dengan harga jual Rp.600.000/m² b.bangunan seluas 800m²dengan harga jual Rp.700.000/m² berdasarkan peraturan pemerintah besarnya nilai jual kena pajak 20%dan nilai jual tidak kena pajak Rp.10.000.000serta pajak terhutang 0.5%bapak jojo harus membayar pajak bumi dan bangunan dalam satu tahun sebesar??mohon dibantu PAKE CARA ya
Tanah = (1000× 600.000 ) + rumah = (800× 700.000) = 600.000.000 + 420.000.000 = 1.200.000.000
nilai Jual tidak kena pajak = 1.200.000.000 – 10.000.000= 1.190.000.000
njkp = 1.190.000.000 × 20% = 238.000.000
pbb= 238.000.000× 0.5% = 1.190.000
Kalau saya kira begitu…