Pak Joko memperoleh gaji sebulan sebesar Rp 3.600.000,00 dengan penghasilan tidak kena paak Rp 1.200.000,00. Jika pajak penhasilan (PPh) sebesar 10%, maka gaji yang diterima Pak Joko adalah … *​

Posted on

Pak Joko memperoleh gaji sebulan sebesar Rp 3.600.000,00 dengan penghasilan tidak kena paak Rp 1.200.000,00. Jika pajak penhasilan (PPh) sebesar 10%, maka gaji yang diterima Pak Joko adalah … *​

Jawaban:

3.360.000,00

Penjelasan dengan langkah-langkah:

Gaji yg terkena pajak

= 3.600.000,00 – 1.200.000,00

= 2.400.000,00

Pajak Gaji

= 2.400.000,00 x 10%

= 240.000,00

Gaji setelah dikurang pajak

=3.600.000,00 – 240.000,00

= 3.360.000,00

Semoga Membantu