Pak Joko memperoleh gaji sebulan sebesar Rp 3.600.000,00 dengan penghasilan tidak kena paak Rp 1.200.000,00. Jika pajak penhasilan (PPh) sebesar 10%, maka gaji yang diterima Pak Joko adalah … *
Jawaban:
3.360.000,00
Penjelasan dengan langkah-langkah:
Gaji yg terkena pajak
= 3.600.000,00 – 1.200.000,00
= 2.400.000,00
Pajak Gaji
= 2.400.000,00 x 10%
= 240.000,00
Gaji setelah dikurang pajak
=3.600.000,00 – 240.000,00
= 3.360.000,00
Semoga Membantu