Pak Joko memperoleh gaji sebulan sebesar Rp 3.600.000,00 dengan penghasilan tidak kena paak Rp 1.200.000,00. Jika pajak penhasilan (PPh) sebesar 10%, maka gaji yang diterima Pak Joko adalah​

Posted on

Pak Joko memperoleh gaji sebulan sebesar Rp 3.600.000,00 dengan penghasilan tidak kena paak Rp 1.200.000,00. Jika pajak penhasilan (PPh) sebesar 10%, maka gaji yang diterima Pak Joko adalah​

Jawaban:

ini ya jawaban sama caranya ada difoto, semoga membantu..

Gambar Jawaban

Jawaban:

Gaji yang diterimanya adalah

3.600.000 – 1.200.000 = Rp. 2.400.000

pph 2.400.000 x 10/100 = Rp. 240.000

Rp. 2.400.000 – Rp. 240.000 = Rp.2.160.000

2.160.000 + 1.200.000 = Rp. 3.360.000,-