Pak Joko memperoleh gaji sebulan sebesar Rp 3.600.000,00 dengan penghasilan tidak kena paak Rp 1.200.000,00. Jika pajak penhasilan (PPh) sebesar 10%, maka gaji yang diterima Pak Joko adalah
Jawaban:
ini ya jawaban sama caranya ada difoto, semoga membantu..
Jawaban:
Gaji yang diterimanya adalah
3.600.000 – 1.200.000 = Rp. 2.400.000
pph 2.400.000 x 10/100 = Rp. 240.000
Rp. 2.400.000 – Rp. 240.000 = Rp.2.160.000
2.160.000 + 1.200.000 = Rp. 3.360.000,-