pak joni mendapat gaji 18.000.000,00 per bulan dengan penghasilan tidak kena pajak 440.000,00 jika pajak penghasilan 18% berapa gaji yang diterima pak joni setia bulan
Penghasilan kena pajak = 18.000.000 – 440.000
= 17.550.000
pajak penghasilan = 18 % x 17.550.000
= 3.159.000
gaji yamg diterima = 18.000.000 - 3.159.000
= 14.841.000
maaf klo slh…
Gaji kena pajak = gaji awal - gaji tidak kena pajak
Rp 18.000.000 – Rp 440.000 = Rp 17.560.000
besar pajak = gaji tidak kena pajak × besar pajak %
Rp 17.560.000 × 18% = Rp 3.160.800
gaji yg diterima = gaji – besar pajak + gaji tidak kena pajak
Rp 17.560.000 – Rp 3.160.000 = Rp 14.400.000
Rp 14.400.000 + Rp 440.000 = Rp 14.840.000
Tolong jadikan yang terbaik ya