Pertanyaannya :
– Siapa sajakah yang berhak menjadi ahli waris?
– Berapakah bagian masing-masing?
– Sertakan dasar hukumnya.
Pak Karim meninggal dunia dan meninggalkan anak yaitu Aminah, Siti, Sultan dan Daud beserta isteri Hanum. Dan saudara laki-laki kandung dari Pak Karim yaitu Pak Mahmud. Dengan harta yang ditinggalkannya adalah 120 juta rupiah.
– anak" dan istri nya
– jumlah masing " harta yg diterima adalah
-aminah 17.500,000
-siti 17.500,000
-sultan 35.000,000
-daud 35.000,000
-hanum 15.000,000
-sedangkan pak Ahmad tidak mendapat kan harta warisan dari almarhum saudaranya karena (dihalang oleh anak laki" nya almarhum pak Karim)
maaf klw salah semoga membantu