pak putu memperoleh gaji Rp950.000,00 sebulan dengan penghasilan tidak kena panam Rp380.000,00. jika pajak penghasilan (PPh) diketahui 10%, gaji yang diterima pak putu per bulan sebesar

Posted on

pak putu memperoleh gaji Rp950.000,00 sebulan dengan penghasilan tidak kena panam Rp380.000,00. jika pajak penghasilan (PPh) diketahui 10%, gaji yang diterima pak putu per bulan sebesar

950.000-380.000=570.000
10/100×570.000=57.000
570.000-57.000=513.000