pak rudi seorang karyawan yang memiliki penghasilan Rp.12.000.000 / bulan dan juga telah memiliki 5 anak dan seorang istri yang tidak bekerja . hitunglah berapa pajak pak rudi setiap tahunya ?
Jawaban:
Menggunakan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 101/PMK.010/2016:
Gaji=12.000.000 x 12
=144.000.000/tahun
ptkp:
pribadi: 54.000.000
Menikah: rp 4.500.000
tanggungan(anak):3 x 4.500.000= 13.500.000
ptkp=72.000.000
pkp=gaji-ptkp
=144.000.000-72.000.000
=72.000.000
Tarif pajak
I)5/100 x 50.000.000= 2.500.000
II)10/100 x 22.000.000= 2.200.000
Tarif pajak total=2.500.000+2.200.000
=4.700.000