pak rudi seorang karyawan yang memiliki penghasilan Rp.12.000.000 / bulan dan juga telah memiliki 5 anak dan seorang istri yang tidak bekerja . hitunglah berapa pajak pak rudi setiap tahunya ?

Posted on

pak rudi seorang karyawan yang memiliki penghasilan Rp.12.000.000 / bulan dan juga telah memiliki 5 anak dan seorang istri yang tidak bekerja . hitunglah berapa pajak pak rudi setiap tahunya ?

Jawaban:

Menggunakan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 101/PMK.010/2016:

Gaji=12.000.000 x 12

=144.000.000/tahun

ptkp:

pribadi: 54.000.000

Menikah: rp 4.500.000

tanggungan(anak):3 x 4.500.000= 13.500.000

ptkp=72.000.000

pkp=gaji-ptkp

=144.000.000-72.000.000

=72.000.000

Tarif pajak

I)5/100 x 50.000.000= 2.500.000

II)10/100 x 22.000.000= 2.200.000

Tarif pajak total=2.500.000+2.200.000

=4.700.000