Pak Teguh memperoleh gaji Rp 2.000.000 sebulan dengan penghasilan tidak kena pajak Rp 800.000. Jika besar pajak penghasilan (PPh) adalah 10%, berapakah gaji yang diterima Pak Teguh?
Penjelasan dengan langkah-langkah:
Gaji total = 2.000.000
Gaji tidak kena pajak = 800.000
Gaji kena pajak = 2.000.000 – 800.000 = 1.200.000
PPh = 10% x gaji kena pajak
= 10/100 x 1.200.000
= 120.000
Gaji yang diterima = Gaji total – PPh
= 2.000.000 – 120.000
= 1.880.000