Pak Teguh memperoleh gaji Rp 2.000.000 sebulan dengan penghasilan tidak kena pajak Rp 800.000. Jika besar pajak penghasilan (PPh) adalah 10%, berapakah gaji yang diterima Pak Teguh?

Posted on

Pak Teguh memperoleh gaji Rp 2.000.000 sebulan dengan penghasilan tidak kena pajak Rp 800.000. Jika besar pajak penghasilan (PPh) adalah 10%, berapakah gaji yang diterima Pak Teguh?

Penjelasan dengan langkah-langkah:

Gaji total = 2.000.000

Gaji tidak kena pajak = 800.000

Gaji kena pajak = 2.000.000 – 800.000 = 1.200.000

PPh = 10% x gaji kena pajak

= 10/100 x 1.200.000

= 120.000

Gaji yang diterima = Gaji total – PPh

= 2.000.000 – 120.000

= 1.880.000