Pak umar meninggal dunia ia meninggalkan sejumlah harta untuk pembayaran hutang dan pengurusan jenazah sisa harta pak umar berjumlah 420.000.000 biaya pemakaman 3.000.000 sementara ahli waris istri dan 4 orang anak laki laki
Bagian harta masing-masing ahli waris adalah
- Bagian harta yang diperoleh istri adalah Rp Rp 52.125.000
- Bagian harta yang diperoleh setiap seorang anak laki-laki adalah Rp 91.218.750
Pembahasan
Jumlah harta warisan adalah : Jumlah harta – biaya pemakaman
: Rp 420.000.000 – Rp 3.000.000
: Rp 417.000.000
Bagian harta warisan istri = dari harta warisan ( karena mayyit memiliki anak)
= x Rp 417 .000.000
= Rp 52.125.000
4 anak laki-laki mendapt semua asabah ( karena tidak ada anak perempuan yang dimiliki oleh si mayyit)
asabah = total harta warisan – harta warisan yang sudah dibagikan kepada ahli waris lainnya
= Rp 417.000.000 - Rp 52.125.000
= Rp 364.875.000
1 orang anak laki-laki =
=
= Rp 91.218.750
Pelajari lebih lanjut
- Materi tentang ahmi waris laki-laki yang mendapat harta warisan jika semua ahli waris laki-laki ada , di link brainly.co.id/tugas/5546680
- Materi tentang contoh soal perhitungan harta warisan yang diperoleh oleh masing-masing ahli waris , di link brainly.co.id/tugas/27024475#
- Materi tentang ahli waris yang tidak pernah kehilangan hal warisannya, di link brainly.co.id/tugas/9712232
- Materi tentang ahli waris yang tidak bisa gugur haknya mendapat harta warisan, di link brainly.co.id/tugas/26407145
- Materi tentang hikmah adanya pembagian warisan, di link brainly.co.id/tugas/25791837
====================================
Detail jawaban
Kelas : XII
Mata pelajaran : Agama islam
Bab : Meraih Berkah dengan Mawaris
Kode soal : 12.14.8
#AyoBelajar