A.Haram. karena ada unsur jual beli yang barang jualnya adalah haram
B.Sah sah saja, karena disisi lain pak Yanto juga sudah mendapatkan kerugian dengan adanya kebun beliau yang rusak
C.wajib, untuk membayar ganti rugi agar inpas
D.bisa sah bisa tidak sah
E.sunnah
Pak Yanto merupakan sorang petani yang hari harinya sibuk berkebun , suatu hari pak yanto jatuh sakit dan memutuskan untuk beristirahat dirumahnya dalam beberapa hari. setelah berisirahat pak yanto memtuskan untuk pergi berkebun kembali. sesampai di kebun raut wajah pak yanto lansung berubah karena beberapa tanamannya rusak di serodok babi. sambil kesal pak yanto memasang jerat untuk menangkap babi tersebut dan babi tersebut dijualnya dengan tokeh babi. tindakan yang dilakukan pak Yanto hukumnya adalah ….
Jawaban:
B.Sah sah saja, karena disisi lain pak Yanto juga sudah mendapatkan kerugian dengan adanya kebun beliau yang rusak.
Maaf jika salah.
Jawaban :
A. Haram. Karena ada unsur jual beli yang barang jualnya adalah haram.
Babi adalah salah satu barang yang diharamkan untuk dijualbelikan.
Dari Jabir bin Abdullah ra, bahwa ia pernah mendengar Rasulullah saw bersabda ketika Beliau di Mekkah pada waktu penaklukan kota Mekkah, “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan menjual arak, bangkai, babi dan patung.” (Muttafaqun “alaih: Fathul Bari IV: 424 no: 2236, Muslim III: 1207 no: 1581, Tirmidzi II: 281 no: 1315, “Aunul Ma”bud IX: 377 no: 3469, Ibnu Majah II: 737 no: 2167 dan Nasa”i VII: 309).