Pancasa sebagai dasar negara rumusnya seperti yang tercantum dalam
Jawaban Terkonfirmasi
Mapel = PKN
Pembahasan =
Pancasila tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 di alinea keempat yang berbunyi "….. yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yangberkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan berasab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia"