Pancasila adalah fondasi atau palsafah Negara dan Pancasila mempunyai kedudukan hukum yang tetap karena
Jawaban:
Pancasila mempunyai kedudukan hukum yang tetap karena merupakan sumber hukum tertinggi
MAAF Kalau Salah dan SEMOGA MEMBANTU
JADIKAN JAWABAN Terbaik Ya