Pancasila sebagai dasar negara disahkan pada tanggal
Pancasila adalah dasar negara Republik Indonesia yg secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, diundangkan dalam Berita Republik Indonesia tahun II No. 7 bersama sama dengan batang tubuh UUD 1945.