Pancasila sebagai dasar negara sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945, juga dimuat dalam ketetapan MPR nomor XVIII/MPR/1998 tentang pencabutan ketetapan MPR nomor II/MPR/1978 yang berisikan….
Pancasila sebagai dasar negara sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945, juga dimuat dalam ketetapan MPR nomor XVIII/MPR/1998 tentang pencabutan ketetapan MPR nomor II/MPR/1978 yang berisikan pedoman penghayatan dan pengamalan pancasila
(ekaprasetia pancakarsa) dan penetapan tentang penegasan pancasila sebagai
dasar negara.
salah satu pasalnya yaitu
Penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b , “Yang dimaksud dengan “Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat” adalah ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor: I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002, tanggal 7 Agustus 2003.”