Pancasila sebagai ideologi nasional,telah ditetapan secara konstitusional pada tanggal

Posted on

Pancasila sebagai ideologi nasional,telah ditetapan secara konstitusional pada tanggal

Tanggal berapakah Pancasila sebagai Ideologi Nasional telah dikukuhkan secara konstitusional?

Jawaban

Pendahuluan

            Pancasila yang kita ketahui sekarang, ternyata dalam sejarah pembentukannya mengalami berbagai lika-liku sejarah. Perjuangan berat dan besar yang dialami para Founding Fathers kita, akhirnya menghasilkan Landasan Negara Pancasila sebagai Landasan Idiil Bangsa Indonesia.

Pembahasan

            Pada proses pembentukan dasar negara, pertama kali dimulai pada sidang BPUPKI yang diadakan pada tanggal 29 Mei, 30 Mei, dan 1 Juni 1945. Setelah Moh. Yamin, Mr. Soepomo, dan Ir. Soekarno menyampaikan gagasan negaranya, akhirnya pada tanggal 18 Agustus 1945, melalui badan PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) diresmikan dan disahkanlah UUD 1945 sebagai Dasar Negara Bangsa Indonesia, dimana didalam UUD 1945 ini termaktub Pancasila.

Kesimpulan

            Pancasila sebagai Ideologi Nasional, telah dikukuhkan secara konstitusional pada tanggal 18 Agustus 1945.

Pancasila sebagai Ideologi nasional telah ditetapkan secara konstitusional pada tanggal 18 Agustus 1945,melalui badan PPKI (panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia).