Panitia pemilihan kecamatan berkedudukan di kecamatan mempunyai tugas
1. Membantu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, Daftar Pemilih Sementara, dan Daftar Pemilih Tetap
2. Membantu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilihan
3. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat Kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
4. Menerima dan menyampaikan daftar pemilihkepada KPU Kabupaten/Kota
5. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh PPS di wilayah kerjanya
6. Melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada huruf e dalam rapat yang dihadiri oleh saksi peserta Pemilihan dan Panwas kecamatan
7. Mengumumkan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada No 6
8. Menyerahkan hasil rekapitulasi suara sebagaimana dimaksud padahuruf f kepada seluruh peserta Pemilihan
9. Membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilihan, Panwas Kecamatan, dan KPU Provinsidan KPU Kabupaten/Kota
10. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwas Kecamatan
11. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya
12. Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan
13. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat
14. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPUKabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
15. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.