panitia perancang UUD dengan panitia kecil perancang UUD pasti memiliki hubungan ,apa hubungan antara keduanya itu?
Hubungan antara Panitia Perancang UUD dengan Panitia Kecil Perancang UUD
Hubungan yang dimiliki mereka berasal dari hasil kesepakatan dari sidang BPUPKI yang dilakukan pada tanggal 11 Juli 1945. Dimana pada Panitia Perancang Undang Undang Dasar 1945 melakukan sebuah sidang yang dimana menghasilkan sebuah kesepaktan yang dimana:
1. Pembentukan Panitia Perancang "Declaration of Rights", yang dimana hal tersebut dilakukan oleh Soebarjo, Soekiman, dan juga Parada Harahap.
2. Membentuk sebuah "Unitarisme".
3. Seorang kepala negara akan ditangani oleh satu orang, yaitu dipimpin oleh Presiden.
4. Pembetukan sebuah Panitia Kecil Perancangan Undang Undang Dasar, yang hal ini diketuai oleh Soepomo
Kemudian, Panitia Kecil Perancangan Undang Undang Dasar melakukan sebuah rapat dan dimana pada tanggal 13 Juli 1945, panitia kecil ini menemukan sebuah rumusan terhadaop sebuah ketentuan terhadap sebuah lambang negara dari Negara Kesatuan, pembentukan sebuah julukan terhadap Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan juga melakukan pembentukan terhadap Panitia Penghalus Bahasa yang dimana akan dilakukan oleh Djajadiningrat, Salim dan juga Soepomo. Kemudian, Rancangan dari Undang Undang Dasar tersebut akan diberikan kepada ketiga orang tersebut yang dimana berasasl dari Panitia Penghalus Bahasa.
Dihari selanjutnya pada tanggal 15 Juli 1945, dilakukan sebuah sidang lanjutan untuk melakukan pembahasan terhadap "Pembahasan Rancangan Undang Undang Dasar". Kemudian, ketua dari Perancangan Undang Undang Dasar yaitu Ir. Soekarno kemudian memberikan sebuah penjelasan terhadap naskah yang dimana dihasilkan dan Drs. Moh. Hatta memberikan sebuah tanggapan untuik hal tersebut. Kemudian dari Pantia Kecil Perancangan Undang Undang Dasar memberikan sebuah pandangan dan juga penjelasan terhadap naskah dari Undang Undang Dasar yang dimana menjadi sebuah persetujuan terhadap sidang BPUPKI yang dilakukan pada tanggal 15 tersebut.