Pasal 1 ayat 3 undang-undang dasar 1945 menyebutkan bahwa Indonesia adalah negara hukum Hal ini memiliki makna bahwa
Jawaban:
bahwa segala putusan atau tindakan yang di ambil harus berdasarkan norma atau hukum yang ada
Jawaban:
Sebelum amandemen UUD 1945, yang berbunyi bahwa " Indonesia adalah negara yang berdasar atas negara hukum". … Beberapa pernyataan yang mencerminkan bahwa Indonesia sebagai negara hukum antara lain: UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 1 ayat (3) yang berbunyi bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum.
Semoga membantu