Pasal 16 Tolong jangan report pertanyaan ku

Posted on

Pasal 16
Tolong jangan report pertanyaan ku

Jawaban:

Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yg bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden, yg selanjutnya diatur dalam undang-undang

Penjelasan:

Jawaban:

Berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden yang selanjutnya diatur dalam Undang-Undang.