Pasal 18 uud 1945 apa maknanya
1. daerah besar atau kecil bukanlah negara bagian karena daerah tersebut dibentuk dalam kerangkan kesatuan negara.
2. republik Indonesia akan menghormati kedudukan daerah yang mempunyai hak asal – usul yang bersifat istimewa.
3. daerah besar dan kecil ada yang bersifat otonom dan ada yang bersifat administratif.
Pasal 18 uud 1945 pasal 1 menjelaskan pembagian wilayah NKRI
pasal 18'ayat 2 menjelaskan bahwa pemerintah daerah provinsi. daerah kabupaten dan kota mengattur rumah tangga pemerintahannya sendiri menurut asas otoda dan tugas pembantuan.
pasal 18 ayat 3 menerangkan bahwa pemerintahan daerah orovinsi, daerah kabupaten atau kota mempunyai DPRD yg anggotanya di pilih melalui pemilu
pasal 18 ayat 4 menjelaskan pada kita bahwa pemimpin di daerah baik provinsi kota maupun kabupaten dipilih secara demokratis