Pasal 2 ayat 1 menyatakan
"kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang undang dasar"
Majelis permusyawaratan rakyat terdiri atas anggota dewan perwakilan rakyat dan anggota dewan perwakilan daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang undang