Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang berbunyi “perkawinan adlah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan nya itu.” tidak bertentangan dengan ketentuan mana pun dalam Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Dengan demikian,peraturan tersebut..

Posted on

A.Batal demi hukum
B.Menjadi landasan operasional
C.Memiliki kekuatan hukum mengikat
D.Harus diuji materiel dengan undang-undang lainnya.

Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang berbunyi “perkawinan adlah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan nya itu.” tidak bertentangan dengan ketentuan mana pun dalam Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Dengan demikian,peraturan tersebut..

C. Memiliki kekuatan hukum mengikat