Pasal 22 ayat 1 UUD 1945 menegaskan bahwa presiden berhak mengeluarkan
Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang
Peraturan pemerintah sebagai pengganti undang undang
Pasal 22 ayat 1 UUD 1945 menegaskan bahwa presiden berhak mengeluarkan
Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang
Peraturan pemerintah sebagai pengganti undang undang