pasal 27 ayat 3 uud dasar 1946 mengatur bela negara. berdasar pasal tersebut yang mempunyai kewajiban membela negara adalah
Jawaban:
Pasal 27 ayat (3) mengamanatkan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.