Pasal 28ayat 4berisi tentang
1) Pasal 28D ayat 4
"Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan"
2) Pasal 28H ayat 4
" Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak bolrh diambil alih secara sewenang wenang oleh siapa pun"
3) Pasal 28I ayat 4
"Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah"