Pasal 28ayat 4berisi tentang

Posted on

Pasal 28ayat 4berisi tentang

1) Pasal 28D ayat 4

"Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan"

2) Pasal 28H ayat 4

" Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak bolrh diambil alih secara sewenang wenang oleh siapa pun"

3) Pasal 28I ayat 4

"Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah"