Pasal 28B ayat (2)UUD 1945 memuat ketentuan bahwa
28B Ayat (2)
"Setiap anak berhak atas kelangsunfan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas Perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi"
"setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi"