Pasal 30 ayat 1 berbunyi
Tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara
Pasal 30 ayat 1 berbunyi '' bahwa tiap tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara…
semoga membantu….