Pasal 33 ayat 1 undang-undang dasar negara Republik Indonesia 1945 merupakan saka guru sistem perekonomian di Indonesia Pernyataan tersebut dikemukakan oleh
Jawaban:
kayaknya Drs.Moh Hatta
Penjelasan:
Menurut beberapa ekonom zaman dahulu termasuk Bung Hatta, kegiatan ekonomi yang dibangun berdasarkan kekeluargaan adalah ekonomi dalam bentuk koperasi.Karena bunyi pasalnya "Pasal 33 ayat 1 yang berbunyi Perekonomian disusun sebagai usaha"
maaf kalau salah