Pasal 33 ayat 1 undang-undang dasar negara Republik Indonesia 1945 merupakan saka guru sistem perekonomian di Indonesia Pernyataan tersebut dikemukakan oleh

Posted on

Pasal 33 ayat 1 undang-undang dasar negara Republik Indonesia 1945 merupakan saka guru sistem perekonomian di Indonesia Pernyataan tersebut dikemukakan oleh

Jawaban:

kayaknya Drs.Moh Hatta

Penjelasan:

Menurut beberapa ekonom zaman dahulu termasuk Bung Hatta, kegiatan ekonomi yang dibangun berdasarkan kekeluargaan adalah ekonomi dalam bentuk koperasi.Karena bunyi pasalnya "Pasal 33 ayat 1 yang berbunyi Perekonomian disusun sebagai usaha"

maaf kalau salah