Pasal 33 ayat (3) bertujuan untuk?
bertujuan(mencapai kesejahteraan)
maaf kalo salah
Sebelum diubah, judul bab ini adalah Kesejahteraan Sosial yang terdiri dari 2 (dua) pasal, yaitu Pasal 33 dengan tiga ayat dan Pasal 34 tanpa ayat. Setelah diubah, nama bab menjadi Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial, terdiri atas dua pasal, yaitu Pasal 33 dengan lima ayat dan Pasal 34 dengan empat ayat.