Presiden dan wakil Presidenmemegang jabatan selama lima
tahun, dan sesudahnya dapat di pilih kembali dalamjabatan yang
sama hanya untuk satu kali masa jabatan".
Keadaan yang mungkin terjadi apabila pasal tersebut tidak di
amandemen adalah….
A. Indonesia menjadi negara dengan sistem totaliter
B. Presiden akan selalu berganti setiap lima tahun
C. kekuasaan Presiden akan bersifat turun temurun
D. Presiden dapat melakukan penyalahgunaan jabatan
Pasal 7 UUD NRI Tahun 1945 hasil amandemen berbunyi
Jawaban:
menurut aku sih yang d.presiden dapat melakukan penyalahgunaan jabatan.
Maaf kalau salah ya:)