Pasal 8 presiden mangkat

Posted on

Pasal 8 presiden mangkat

Jawaban:

No copas

No google

Penjelasan:

Maaf terbalik

Gambar Jawaban

Gambar Jawaban

Jawaban:

pasal 8 ayat (3) UUD 1945 mengatur, jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksanaan tugas Kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama