pasal dalam undang-undang dasar 1945 yang menjelaskan bahwa Indonesia merupakan asas desentralisasi adalah pasal
Pasal 1 angka 7 yang menyebutkan bahwa “Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah
otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.”