# bantu yaa
#membantu itu indahh 🙂
Pasal yang mengatur tentang pertahanan dan keamanan negara? dan jelaskan!
pneertahanan negara meliputi 3 komponon yaitu komponen pertama tni dan polri,komponen cadangan yaiyu sda dan rakyat yang terlatih,komponen cadangan yaitu pramuka hansip pmi paskibra
Penjelasan:
pertahanan dan keamanan negara menggunakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta
Jawaban:
Hal tersebut di atur dalam Pasal 30 ayat (1) sampai (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa: Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Jangan Lupa Follow Aku Ya!!!