Pasal yang tidak di ubah pada amandemen uud nri 1945
Perubahan terhadap UUD 1945 tidak dilakukan begitu saja, terdapat dua hal yang tidak dapat dilakukan perubahan. Pertama,Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan keduabentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tetap dipertahankan.
Undang-Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat 1 menyebutkan bahwa "Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik". Sehingga dikuatkan lagi dengan pasa 37 ayat 5 yang menyebutkan bahwa "khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan". Oleh sebab itu, Pembukaan UUD 1945 dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia sudah sangat jelas adanya