Pasal yang tidak di ubah pada amandemen uud nri 1945

Posted on

Pasal yang tidak di ubah pada amandemen uud nri 1945

Perubahan terhadap UUD 1945 tidak dilakukan begitu saja, terdapat dua hal yang tidak dapat dilakukan perubahan. Pertama,Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan keduabentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tetap dipertahankan.

Undang-Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat 1 menyebutkan bahwa "Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik". Sehingga dikuatkan lagi dengan pasa 37 ayat 5 yang menyebutkan bahwa "khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan". Oleh sebab itu, Pembukaan UUD 1945 dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia sudah sangat jelas adanya