Pasangan calon presiden dan wakil presiden harus diunsurkan oleh
Termuat dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 6A ayat 2 yang bunyinya
"Pasangan calon Presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai
politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum
pelaksanaan pemilihan umum"
semoga membantu;)