Pasangan suami istri PNS bercerai, Apakah istri tetap mendapatkan Bagian GajiSuaminya ?​

Posted on

Pasangan suami istri PNS bercerai, Apakah istri tetap mendapatkan Bagian GajiSuaminya ?​

Jawaban:

Iya, istri tetap mendapatkan bagian gaji dari suaminya karena sang suami wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas istri dan anak-anaknya.

Penjelasan:

Apabila perceraian terjadi atas kehendak PNS pria, maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas istri dan anak-anaknya. Jadi, kewajiban untuk menyerahkan sebagian gaji tersebut hanya timbul bila perceraian adalah atas kehendak suami.

Dalam hal ini, Anda dianggap sebagai pihak yang menghendaki perceraian, karena Andalah yang berencana menggugat cerai istri Anda. Sementara jika perceraian diajukan istri, Pasal 8 ayat (5) dan (6) PP 45/1990 mengatur bahwa:

Apabila perceraian terjadi atas kehendak isteri, maka ia tidak berhak atas bagian penghasilan dari bekas suaminya.

Terimakasih dan semoga membantu ^-^